Rabu, 11 Mei 2016

Jangan Khawatir Gan! Kini, Masa Kerja Satu Bulanpun Juga Dapat THR


THR.
      Secara resmi, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri menerbitkan aturan baru mengenai Tunjangan Hari raya(THR) dalam Pemenaker No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan baru ini, pekerja dengan minimal satu bulan masa kerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya(THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Aturan ini secara resmi berlaku mulai 8 Maret 2016.

     Dengan datangnya peraturan baru ini, secara otomatis telah menggugurkan peraturan lama  dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan yang menetapkan pemberian THR hanya pada karyawan yang bekerja minimal mempunyai masa kerja 3 bulan.

   Perlu diketahui THR Keagamaan itu sendiri merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh(termasuk  pekerja/buruh dengan status outsourcing, kontrak, atau pekerja tetap) atau kepada keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan atau dapat ditentukan lain, sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). THR ini dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

     Berikut cara menghitung besaran THR bagi pekerja/buruh sesuai peraturan yang terbaru:


  1. Jika kamu seorang pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1(satu) tahun atau lebih ,berarti kamu berhak mendapatkan THR dengan besaran 1(satu) bulan gajimu.
  2. Jika kamu seorang pekerja/buruh yang hanya mempunyai masa kerja dibawah satu tahun(minimal mempunyai masa kerja 1 bulan), itu berarti kamu berhak mendapatkan THR dengan perhitungan masa kerjamu(bulan) dibagi 12 dikalikan besaran gajimu sebulan. Misalnya, saya seorang karyawan pabrik di sebuah kota dengan UMK 1,2 juta. Dihitung dari Hari Rayanya ternyata saya baru bekerja selama 2 bulan di perusahaan itu berarti hak atas THR saya adalah 2/12 x 1200.000= Rp 200.000,-, itu berarti saya berhak mendapatkan uang THR sebesar Dua ratus ribu rupiah.

       Dengan datangnya Peraturan terbaru ini, tentu saja menjadi kabar gembira bagi para buruh/karyawan karena hanya bekerja satu, dua bulan saja bisa mendapatkan uang saku lebaran. Meskipun disisi lain menjadi beban bagi para pelaku bisnis yang dalam tanda kutip mayoritas sedang lesu laju ekonominya. Pernah denger juga berita mengenai ketidaksetujuan para pelaku industri terhadap peraturan terbaru ini,tapi Menteri Ketenagakerjaan, Pak Hanif, tetap bersiteguh karena itu adalah hak karyawan yang harus dibayarkan.
Mungkin inilah salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap kaum buruh yang sudah semestinya diberikan demi mewujudkan "kesejahteraan kaum buruh dan keluarga buruh".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar